Berita

Ilustrasi kereta cepat/Net

Politik

Bikin Banjir Dan Macet, Ini Enam Dosa Kereta Cepat Jakarta-Bandung Yang Disetop Mulai Besok

MINGGU, 01 MARET 2020 | 19:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (high speed railway) akan resmi dihentikan sementara mulai Senin besok (2/3).

Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Komite Keselamatan Konstruksi dalam surat tertanggal 27 Februari 2020.

"Kegiatan pembangunan proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan selama 2 minggu sejak tanggal 2 Maret 2020," demikian poin pertama dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga.


Proyek tersebut jelasnya, dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2019 Tentang SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).

Setidaknya, ada enam alasan Kementerian PUPR menghentikan proyek tersebut. Pertama, pembangunan proyek tersebut dinilai kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non-tol.

Kedua, pembangunan kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.

"Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik," bunyi poin ketiga.

Tak hanya itu, buruknya pengelolaan sistem drainase dan keterlambatan pembangunan saluran drainase menyebabkan banjir di tol.

Poin kelima, pembangunan pilar LRT yang dikerjakan PT KCIC di KM 3+800 juga tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," demikian poin keenam.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya