Berita

Arteria Dahlan/Net

Hukum

Komisi III Dorong Polri Telaah Bukti-bukti Dugaan Penggelapan Panca Amara Utama

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 18:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPR meminta Polri menelaah kembali bukti-bukti yang disodorkan oleh Rekayasa Industri atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan pabrik dan uang retensi (jaminan pemeliharaan) yang dilakukan oleh PT Panca Amara Utama (PAU).

"Saya minta Polri telaah lagi, kan Rekayasa Industri (Rekind) sudah masuk ke Mabes Polri, karena Rekind sudah kasih informasi penting," kata anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, Jumat (28/2).

"Jadi tolong dijajaki kembali," sambung politisi muda PDI Perjuangan ini.


Menurut Arteria, kasus ini harus diusut secara tuntas guna mengetahui apakah ada konflik kepentingan antara Menteri BUMN Erick Thohir lantaran melibatkan Rekayasa Industri yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia.

"Patut dicek ada konfilk of interest atau tidak," ujar Arteria.

Rekind sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2705/V/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019.

Tidak hanya itu, pihak Rekind juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) itu kepada Baresrkim Mabes Polri melalui surat bernomor 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019.

Adapun duduk perkara antara PT PAU milik Boy Thohir dengan Rekayasa Industri lantaran soal pencairan uang jaminan pelaksana (ferformance bond) Rekind oleh PT PAU sebesar 56 juta dolar AS padahal Rekind tidak menyetujui pencairan tersebut karena PT PAU dianggap wanprestasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya