Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani (kanan) /RMOL

Politik

Enam Opsi Pemilu Serentak Segera Dibahas, Puan: Dipilih Yang Terbaik Untuk Rakyat

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 23:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Enam opsi gelaran pemilu serentak yang dianggap konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPR RI.

Adapun enam opsi tersebut sebelumnya disampaikan menyusul keputusan permohonan uji materi pemilu serentak ditolak MK.

"Kalau enggk salah ada enam varian yang bisa dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Mana yang terbaik dan apa yang akan dipilih, tentu nanti ada pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).


Enam opsi tersebut, jelas Puan, akan menjadi solusi bagi pelaksanaan Pemilu yang sebelumnya diterpa beragam permasalahan. Seperti halnya banyaknya anggota KPPS meninggal lantaran bekerja terus-menerus hingga kelelahan pada pemilu 2019 tidak terulang di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagai elite politik di PDIP, Puan berharap opsi yang disepakati oleh parlemen untuk Pemilu 2024 mendatang bisa bermanfaat bagi rakyat.

"Harapannya apa yang diputuskan nanti tidak merugikan rakyat melainkan bermanfaat bagi rakyat. Tentu proses demokrasi parpol itu tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi jadi satu keputusan yang bermanfaat juga bagi parpol,” tutupnya.

Enam opsi yang dimaksud yakni pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden-wakil presiden. Kedua, pemilu serentak memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD, gubernur dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu yang memberi jeda antara pemilu serentak nasional dan daerah. Bentuknya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Selang beberapa waktu dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak dengan memisahkan antara pemilu nasional, pemilu tingkat provinsi, dan pemilu tingkat kabupaten/kota. dan keenam, MK juga membolehkan pemilu serentak jenis lain sepanjang pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wapres digelar bersamaan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya