Berita

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Inonesia, Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Guru Besar UI: Salah Besar Indonesia Dianggap Sebagai Negara Maju

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang (developing nations) oleh Amerika Serikat, ditanggapi secara keliru oleh sejumlah pihak. Pencabutan status ini seakan langsung menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju.

Ya, sejumlah pejabat di Indonesia menganggap dengan lepasnya status tersebut, Indonesia kini sudah dianggap sebagai Negara Maju.

Dalam pandangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Inonesia, Hikmahanto Juwana, para pejabat yang menyebut Indonesia sudah menjadi Negara Maju adalah salah kaprah dan kurang tepat.


“Pencabutan status sebagai Negara Berkembang merupakan kebijakan internal AS dengan tidak memperhatikan kriteria-kriteria umum untuk menentukan sebuah negara sebagai Negara Maju, Negara Berkembang, dan Negara Kurang Maju (Least Developed States),” ujar Hikmahanto melalui keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).

Setidaknya, lanjut Hikmahanto, ada tiga kriteria untuk menentukan sebuah negara dianggap sebagai Negara Maju. Yakni dari Gross Domestic Product (GDP), Gross National Product (GNP), juga tingkat industrialisasi dan income perkapita.

Pencabutan status Indonesia sebagai negara berkembang oleh Amerika Serikat, lantaran negeri Paman Sam itu memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan perlakukan AS terhadap mitra kerjanya.

“Salah satu kebijakan perdagangan AS tersebut adalah mengelompokkan mitra dagang AS dengan tanpa status dan dengan status, sebagai Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” ucap peraih gelar profesor saat berusia 36 tahun tersebut.

Mitra dagang AS yang mengantongi status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju akan mendapatkan perlakuan istimewa atau khusus di bidang perdagangan antar negara.

“Perlakuan istimewa atau khusus ini tentu tidak dinikmati oleh negara-negara yang tidak berada dalam status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” paparnya.

Untuk dipahami, dalam kebijakan AS dibidang perdagangan, negara-negara yang tidak masuk dalam dua status ini tidak berarti masuk dalam katagori Negara Maju berdasarkan kriteria umum.

“Dalam konteks demikian mengingat Indonesia belum mencapai kriteria umum yang ditentukan untuk menjadi Negara Maju, maka suatu kesalahan besar bila pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang oleh AS dengan sendirinya menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju,” tegasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya