Berita

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Inonesia, Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Guru Besar UI: Salah Besar Indonesia Dianggap Sebagai Negara Maju

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang (developing nations) oleh Amerika Serikat, ditanggapi secara keliru oleh sejumlah pihak. Pencabutan status ini seakan langsung menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju.

Ya, sejumlah pejabat di Indonesia menganggap dengan lepasnya status tersebut, Indonesia kini sudah dianggap sebagai Negara Maju.

Dalam pandangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Inonesia, Hikmahanto Juwana, para pejabat yang menyebut Indonesia sudah menjadi Negara Maju adalah salah kaprah dan kurang tepat.


“Pencabutan status sebagai Negara Berkembang merupakan kebijakan internal AS dengan tidak memperhatikan kriteria-kriteria umum untuk menentukan sebuah negara sebagai Negara Maju, Negara Berkembang, dan Negara Kurang Maju (Least Developed States),” ujar Hikmahanto melalui keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).

Setidaknya, lanjut Hikmahanto, ada tiga kriteria untuk menentukan sebuah negara dianggap sebagai Negara Maju. Yakni dari Gross Domestic Product (GDP), Gross National Product (GNP), juga tingkat industrialisasi dan income perkapita.

Pencabutan status Indonesia sebagai negara berkembang oleh Amerika Serikat, lantaran negeri Paman Sam itu memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan perlakukan AS terhadap mitra kerjanya.

“Salah satu kebijakan perdagangan AS tersebut adalah mengelompokkan mitra dagang AS dengan tanpa status dan dengan status, sebagai Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” ucap peraih gelar profesor saat berusia 36 tahun tersebut.

Mitra dagang AS yang mengantongi status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju akan mendapatkan perlakuan istimewa atau khusus di bidang perdagangan antar negara.

“Perlakuan istimewa atau khusus ini tentu tidak dinikmati oleh negara-negara yang tidak berada dalam status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” paparnya.

Untuk dipahami, dalam kebijakan AS dibidang perdagangan, negara-negara yang tidak masuk dalam dua status ini tidak berarti masuk dalam katagori Negara Maju berdasarkan kriteria umum.

“Dalam konteks demikian mengingat Indonesia belum mencapai kriteria umum yang ditentukan untuk menjadi Negara Maju, maka suatu kesalahan besar bila pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang oleh AS dengan sendirinya menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju,” tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya