Berita

Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut/Net

Politik

Elly Lasut Akhirnya Dilantik Berdasarkan SK Mendagri Era Tjahjo Kumolo

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perhelatan Pilkada tahun 2018 lalu sempat menyisakan satu persoalan, yakni tidak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga.

Persoalan ini pun akhirnya selesai setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik keduanya hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pelantikan itu mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.71.2751 tahun 2019, tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.


"Sebenarnya bupati terpilih itu sudah dapat keputusan menteri waktu itu, Mendagri saat itu Tjahjo kumolo sudah mengeluarkan SK bupati terpilih 1 Juli 2019 lalu,” ungkap Bahtiar usai mengikuti jalannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/02).

Di samping itu, Bahtiar juga menegaskan bahwa Kemendagri berhak melakukan pelantikan Bupati Talaud ini, sebagaimana yang diatur di dalam UU 10/2016.

Adapun Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan wakilnya, Steven Kandouw merasa keberatan melantik Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai bupati wakil bupati Talaud terpilih.

"Maka yang dilakukan Pak Mendagri ini, menjalankan tugas konstitusional melakukan pelantikan bupati terpilih," ucap Bahtiar.

Adapun sebab tertundanya pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga, muncul dari sikap Olly Dondokambey. Di mana, Bendahara Umum PDIP ini melihat adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Elly Engelbert Lasut, yakni terkait periodisasi kepala daerah.

Olly Dondokambey menganggap Elly Engelbert Lasut telah menjabat dua periode sebagai kepala daerah, sehingga terpilihnya di Pemilu 2018 tidak sah, alias melanggar batas periode yang telah ditentukan UU.

Lantas, Olly Dondokambey mengacu kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019, yang menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjalani jabatan untuk tiga periode. Di antaranya, pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009. Kemudian, kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud pada periode 2009-2014. Serta terkahir terpilih sebagai Bupati Talaud di Pilkada 2018.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya