Berita

Airlangga Hartarto/RMOL

Politik

Menko Perekonomian: Catat, Cipta Kerja Itu Bukan UU Tenaga Kerja

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan omnibus law RUU Cipta Kerja bukanlah undang-undang mengenai tenaga kerja.

Pernyataan tersebut terlontar dari Airlangga saat melakukan forum group discussion di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

"Itu mesti dicatat. Cipta kerja adalah job creation, bagaimana menciptakan kerja, siapa yang cipta kerja, ini proses utamanya adalah penciptaan. Kalau UU Ketenagakerjaan, kita bicara tenaga kerja yang sudah bekerja, apa hak dan kewajibannya," ujar Airlangga.


Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan RUU Cipta Kerja adalah proses perencanaan pemerintah agar orang-orang yang tidak bisa bekerja mendapatkan pekerjaan dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan.

"Heavy-nya di sana. Gimana kita punya pengangguran 7 juta menciptakan kerja untuk 7 juta ini, persyaratannya apa," ucap Airlangga.

Pasalnya, ada anggapan bahwa Indonesia memiliki kenaikan angka pengangguran, dan tidak memiliki produktivitas lantaran Indonesia tidak memiliki formula yang bisa meningkatkan produtktivitas masyarakat.

"Karena kalau dikaitkan lebih ramai lagi. Karena itu yang diatur omnibus law ini adalah ekosistem investasi. Ekosistem investasi ini, siapa yang namanya investor? Investasi ini dilakukan oleh orang per orang, usaha kecil menengah," katanya.

Airlangga memberikan contoh, ekosistem investasi seperti warung bakso yang pekerjakan dua orang, dan hal itu telah disebut sebagai UMKM.

"Yang jualan warung adalah investor yang memperkerjakan 4-5 orang. Restoran memperkerjakan beberapa orang. UMKM memperkerjakan banyak orang. Karena pekerja di Indonesia itu 90 persen usaha kecil dan menengah. Nah itu yang juga utama dalam omnibus law," tutup dia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya