Berita

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo (paling kiri)/RMOL

Politik

ICW Tuding Penghentian 36 Kasus Di KPK Adalah Titipan

MINGGU, 23 FEBRUARI 2020 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan titipan kepada Firli Bahuri Dkk.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, KPK saat ini seolah-olah sedang ingin memperbaiki kepercayaan publik di era kepemimpinan Firli Bahuri Dkk.

Kata Adnan, upaya tersebut dilakukan KPK mengembalikan kepercayaan tersebut dengan cara memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan.


"Jangan-jangan ini sengaja dibuka karena ada titipan. Kan bisa saja terbangun asumsi-asumsi seperti itu. Untuk menunjukkan ini loh kami udah kerja ini loh sudah kami setop misalnya," ucap Adnan Topan Husodo saat diskusi crosschek dengan tema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Adnan menambahkan, kecurigaan tersebut muncul terhadap pimpinan KPK yang melalui proses pemilihan di tahap eksekutif maupun legislatif.

"Pimpinan KPK dealingnya dengan siapa selama ini? Ya interaksinya kan dari sejak proses pemilihan, ditingkat eksekutif dengan Presiden, di tingkat legislatif dengan anggota DPR di komisi III. Nah ini yang justru kemudian menimbulkan banyak kecurigaan baru, jangan-jangan ini dianggap sebagai satu bukti bahwa ya mereka sudah membayar nih secara tunai apa yang sudah dijanjikan selama ini ketika proses fit and proper test misalnya," jelas Adnan.

Meski kecurigaan tersebut belum tentu benar, Adnan menyatakan pimpinan KPK saat ini harus memitigasi agar lembaga antirasuah tidak terus merosot tingkat kepercayaan publiknya.

"Ini sebenarnya kan masih pada level atau tahap tingkat kecurigaan ya, ya memang belum tentu benar. Tapi kalau ini tidak dimitigasi, maka akan semakin membuat KPK tergerus kepercayaan publik," pungkas Adnan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya