Berita

Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati/RMOL

Politik

RUU Ciptaker Hanya Untungkan Pemodal, Direktur Eksekutif WALHI: Seperti VOC!

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia menyebut Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tak ubahnya seperti sistem yang diterapkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

Hal itu ditenggarai ada upaya sentralisasi kekuasaan oleh presiden dan lebih mengedepankan kepentingan korporasi dan mengabaikan potensi eksploitasi para pekerja.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Mengapa Galau Pada Omnibus Law?" di Kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).


"Sentralisasi dan government, terutama Presiden seolah-olah menjadi sumber hukumnya di Idonesia. Ini sebenarnya sudah menyerupai apa VOC itu sendiri," kata Yaya Nur Hidayati.

Menurut Yaya Nur Hidayati, aspek lingkungan hidup dalam sejumlah Pasal di RUU Omnibus Law yang dikesampingkan justru menguatkan asumsi bahwa Omnibus Law tersebut memiliki misi seperti organisasi dagang Belanda itu. Karena itu, semangat RUU Omnibus Law itu hanya mengejar investasi.

"Semua di tangani satu pihak dan melayani korporasi, memang semangatnya itu," tegas aktivis lingkungan ini.

Lebih lanjut, dia menyesalkan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker ini seolah-olah ingin memerhatikan nasib rakyat. Namun, realitanya justru hanya ingin mempermudah investasi dan mementingkan bisnis dan pemodal.

"Makanya kami bilang kalau memang mau omnibusnya ini untuk memudahkan investasi, ya disebut aja untuk memudahkan investasi. Jangan kemudian seolah-olah ingin menciptakan lapangan kerja, seolah-olah berpihak kepada rakyat, padahal sebenarnya isinya hanya mengakomodir kepentingan pebisnis besar," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya