Berita

Alamsyah Saragih/Net

Politik

Ombudsman Akan Panggil Kemenkumham dan Kemenko Perekonomian Terkait Salah Ketik RUU Ciptaker

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 20:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ombudsman RI akan memanggil beberapa Kementerian terkait yang andil dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam hal ini Kemenkumham dan Kemenko Perekonomian.

Rencana pemanggilan ini antara lain untuk meminta keterangan terkait RUU Ombibus Law Ciptaker yang menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih kepada wartawan seusai mengisi serial diskusi Populi Center Smart FM  bertajuk "Mengapa Galau Pada Omnibus Law?" di Kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).


"Nanti kita akan minta keterangan ke kementerian. Kami akan undang Kemenko Perekonomian dan Kemenkumham, sebenarnya apa sih yang terjadi? Kok sampai begini," kata Alamsyah.

Alamsyah Saragih mengatakan, kementerian terkait mesti menjelaskan duduk persoalan yang terjadi hingga kesalahan ketik yang berujung pada upaya sentralisasi kekuasaan ke tangan presiden tersebut.

"Itu yang kami akan tanya kenapa sih kok gini? Siapa aja yang terlibat dan apa yang terjadi. Sehingga publik tahu, apakah benar salah ketik? Ternyata sekarang sudah diganti katanya salah paham. Jangan-jangan memang ini mindset (pemerintah) begitu," jelasnya.

Atas dasar itu, Ombudsman berharap kementerian terkait untuk bersikap kooperatif untuk memenuhi permintaan Ombudsman menjelaskan terkait hal yang terjadi pada RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut.

Terutama Pasal 170 yang jelas-jelas menabrak aturan sehingga berpotensi menghancurkan konstitusi.

"Ini perlu kita koreksi, rena ini bahaya loh. Sebab yang mau dihancurkan adalah konstitusi. Sangat bahaya. Menghancurkan konstitusi dengan cara-cara yang tidak sah itu menurut saya sebuah niat yang sangat buruk," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya