Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Mahfud MD Bakal Pangkas Kewenangan Polsek, Nasir Djamil: Apapun Ceritanya, Polisi Pengayom Masyarakat

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kata Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, meminta agar pemerintah tidak asal dalam melontarkan wacana yang menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat.


“Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, Menkopolhukam harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya," ujar Nasir Djamil di Yayasan Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).

"Sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat,” katanya menambahkan.

Mengenai adanya pendekatan restoratif justice atau pengampunan terhadap hukum, perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian, Nasir berpandangan bahwa setiap anggota kepolisian harus memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak kriminal termasuk dalam wilayah Polsek.

“Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan 'restorative justice'. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya," jelasnya.

Politisi PKS ini menyebutkan, perlu juga dipahami bahwa polisi secara tidak langsung memegang tiga tugas pokok, yakni upaya preemtif, preventif dan represif.

"Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh Polsek dapat bersinergi dengan masyrakat setempat dengan pendekatan adat.

“Setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat daerah-daerah setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya