Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Mahfud MD Bakal Pangkas Kewenangan Polsek, Nasir Djamil: Apapun Ceritanya, Polisi Pengayom Masyarakat

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kata Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, meminta agar pemerintah tidak asal dalam melontarkan wacana yang menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat.


“Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, Menkopolhukam harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya," ujar Nasir Djamil di Yayasan Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).

"Sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat,” katanya menambahkan.

Mengenai adanya pendekatan restoratif justice atau pengampunan terhadap hukum, perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian, Nasir berpandangan bahwa setiap anggota kepolisian harus memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak kriminal termasuk dalam wilayah Polsek.

“Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan 'restorative justice'. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya," jelasnya.

Politisi PKS ini menyebutkan, perlu juga dipahami bahwa polisi secara tidak langsung memegang tiga tugas pokok, yakni upaya preemtif, preventif dan represif.

"Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh Polsek dapat bersinergi dengan masyrakat setempat dengan pendekatan adat.

“Setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat daerah-daerah setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya