Berita

Foto:RMOL

Politik

Ada Upaya Sentralisasi Kekuasaan Di Tangan Presiden Lewat RUU Cipta Kerja

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 11:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah terjadi kesalahan ketik Pasal 170 terus menjadi perbincangan hangat, dan kerap menuai polemik.

Pasalnya, dalam pasal itu disinyalir ada upaya sentralisasi kekuasaan, dimana Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah aturan lainnya hingga Undang Undang (UU).  

Demikian disampaikan pakar hukum dari Sekolah Jentera, Bivitri Susanti di sela-sela serial diskusi bertajuk "Mengapa Galau pada Omnibus Law?" di Pizza Kayu Api, The Maj, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).


"Kalau bicara Ciptaker ini yang sekarang terjadi memang didesain untuk menarik kekuasaan kepada pusat. Kekuasaan ditarik ke tangan presiden. Contoh Pasal 170 tadi," kata Bivitri Susanti.

Menurut dia, sentralisasi yang sangat konkrit antara lain aturan dalam Pasal 170 itu bahwa jika nanti ada hal-hal lain yang belum dijangkau UU ini maka bisa diatur selanjutnya oleh pemerintah.

"Ayat 2 pengaturan selanjutnya itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah," imbuhnya.

Padahal, lanjut Bivitri Susanti, di dalam konstitusi sabagaimana termuat dalam UU bahwa ada aturan baku tentang pembentukan perundang-undangan, dimana PP itu tidak bisa membatalkan UU.

"Namanya materi UU tidak boleh diatur oleh PP. Karena logika demokrasi perwakilanya adalah yang terlepas kita merasa terwakili atau tidak, sehingga materi muatan yang dianggap sangat mendasar dan pidana hanya diatur kalau kuasa wakil rakyat," tegasnya.

"Nah ini Pasal 170 ternyata butuh pengaturan lebih lanjut tapi belum diatur Ciptaker ini bisa diatur pemerintah melalui PP?" demikian Bivitri Susanti.

Selain Bivitri Susanti, turut hadir sejumlah narasumber antara lain; anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani, dan Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya