Berita

Presiden KSPI Said Iqbal/Net

Politik

Berpotensi Jam Kerja Dieksploitasi, KSPI Tolak Keseluruhan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 08:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan ada sembilan alasan mengapa omnibus law RUU Cipta Kerja harus ditolak.

Sembilan alasan tersebut adalah: hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, kerja kontrak tanpa batasan waktu, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, mudah di-PHK, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana hilang.

Terkait dengan pernyataannya yang menyebut omnibus law mengatur jam kerja yang eksploitatif, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beberapa alasan.


Alasan pertama, di dalam RUU Cipta Kerja tidak lagi diatur waktu kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Dengan kata lain, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, waktu kerja dilakukan 5 atau 6 hari kerja.

Tetapi di dalam omnibus law Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan mengenai 5 dan 6 hari kerja.

"Dalam omnibus law hanya disebutkan, waktu kerja paling lama 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu," kata Said Iqbal.

Karena tidak ada batasan hari, lanjut dia, bisa saja pekerja dipekerjakan 10 jam dalam sehari selama 4 hari. Asalkan totalnya 40 jam.

"Selain itu, karena menggunakan frasa paling lama 8 jam 1 hari. Bisa saja hanya dipekerjakan 4 jam dalam sehari (kurang dari 8 jam), dan upahnya dibayar per jam atau berdasarkan satuan waktu," tegas Iqbal.

Alasan kedua, di dalam omnibus law juga diatur, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

Dengan kata lain, ketentuan ini melegalkan jam kerja melebihi 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

"Meskipun dikatakan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerinta, namun hal ini membuka celah terjadinya jam kerja yang eksploitatif," sebut pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Ketiga adalah mengenai waktu kerja lembur. Dalam omnibus law, lembur paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam 1 minggu. Padahal dalam UU 13/2003, lembur hanya boleh 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Menurut Iqbal, mempekerjakan buruh mebihi dari waktu kerja harus dihindari, agar buruh punya waktu yang cukup untuk istirahat. Kalau buruh diminta bekerja lebih lama, bagaimana dia bisa beristirahat cukup.

"Oleh karena itu, buruh Indonesia dan KSPI dengan tegas menolak omnibus law secara keseluruhan. Pihaknya meminta pemerintah dan DPR RI secara arif dan bijaksana tidak mengesahkan beleid yang berpotensi mendegradasi kesejahteraan kaum buruh," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya