Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga saat ini tak kunjung membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah sebagaimana putusan inkrah pengadilan.
Atas dasar itu, mantan wakil ketua DPR tersebut akan kembali mengajukan gugatan pailit kepada PKS.
"Saya sudah bicara dengan banyak lawyer, karena PKS tidak bisa membayar, maka langkah berikutnya saya mau melakukan semacam gugatan kepailitan," ujarnya di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).
Fahri Hamzah menegaskan gugatan yang diajukannya itu antara lain agar PKS mengindahkan keputusan pengadilan. Sebab, tiga tingkatan pengadilan telah memenangkan dirinya.
Selain itu, juga untuk memberi pelajaran kepada partai politik untuk tidak sewenang-wenang pada kader.
“Sebab kader itu manusia, dia warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh UU, oleh konstitusi," tegas wakil ketua umum Partai Gelora ini.
Fahri Hamzah menuturkan bahwa dirinya bersama kuasa hukum hingga saat ini masih terus mematangkan rencana pengajuan gugatan pailit kepada PKS. Hal itu antara lain bentuk kepedulian dirinya kepada partai.
"Terus terang saya menganggap yuriprudensi tentang kekuatan warga negara rakyat yang disebut kader itu terhadap partai politik itu tidak boleh diabaikan," tegas Fahri Hamzah.