Berita

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy/Net

Politik

Si Kaya Nikahi Si Miskin, Muhadjir: Itu Hanya Saran Jangan Dipelesetkan Jadi Wajib

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menghebohkan publik dengar pernyataannya. Ia mengusulkan Kementerian Agama untuk bisa menerbitkan fatwa terkait pernikahan lintas ekonomi.

Usul itu ia sampaikan lantaran melihat problem kemiskinan di masyarakat.

Menurutnya, orang kaya wajib menikahi orang miskin untuk mengatasi masalah kemiskinan baru serta tafsir agama soal pernikahan yang harus dilakukan antara dua orang yang setara atau kufu.


"Mbok disarankan sekarang dibikin, Pak Menteri Agama ada fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin," ujar Muhadjir saat memberikan sambutan di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kamis (20/2).

Ia berpandangan, jika si miskin mencari yang miskin maka lahirlah keluarga miskin baru. 

“Inilah problem di Indonesia," ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataannya itu, Muhadjir mengatakan, usulan yang keluar dari mulutnya hanyalah sebuah saran. Usulan tersebut dinilai sebagai gerakan moral untuk memutus rantai kemiskinan.

"Itu kan intermezzo. Fatwa kan bahasa Arabnya anjuran. Anjuran, saran,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Ia menerangkan, ada semacam gerakan moral bagaimana agar memutus mata rantai kemiskinan.

“Bagaimana agar memutuskan mata rantai kemiskinan itu, antara lain supaya si kaya tidak memilih-milih, mencari jodoh atau menantu yang sesama kaya. Jadi gerakan moral saja," tegasnya.

Muhadjir menegaskan lagi usulan dalam fatwa tidak bersifat wajib.

“Mana ada anjuran mengikat? Jangan seolah dipelesetkan jadi wajib," ujar Muhadjir.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya