Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Syamsul Fitri Siregar Ke PN Tipikor Medan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 04:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan surat dakwaan terhadap terdakwa Syamsul Fitri Siregar terkait dugaan suap proyek dan jabatan yang mejerat Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak Jaksa KPK hari ini, Kamis (20/2), telah melimpahkan perkara terdakwa Syamsul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan satu perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Walikota Medan, namun hari ini yang baru ditambahkan satu perkara itu atas nama terdakwa Syamsul Fitri," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).


Syamsul Fitri Siregar selanjutnya akan ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan hingga persidangan berlangsung.

"JPU akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim untuk menentukan jadwal sidangnya dan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan," jelas Ali.

Berkaitan dengan perkara Dzulmi Eldin, Jaksa KPK akan menyerahkan ke PN Tipikor Medan beberapa hari kedepan. Sedangkan untuk pemberi suap yakni Isa Anshari yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah menjalani persidangan terlebih dahulu.

"Berikutnya nanti tentunya karena ini ada perkara splitan dari Walikota Medan nanti kami akan melimpahkan perkara yang melibatkan Walikota Medan untuk beberapa hari ke depan setelah pelimpahan dari pekara Pak Syamsul," pungkas Ali.

Dalam perkara ini Syamsul Fitri Siregar diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar kepada JPU KPK pada Selasa (11/2) kemarin.

Syamsul Fitri Siregar sendiri merupakan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan pada saat ditetapkan sebagai tersangka bersama, Isa Anshari dan Dzulmi Eldin setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10) lalu.

Dzulmi Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya