Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Bukankah Omnibus Sudah Berlangsung Lima Tahun Terakhir?

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 14:42 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ADA idiom dalam penyelenggaran negara Indonesia “hukum dibuat untuk dilanggar”. Semua bisa diatur, semua bisa “damai”, semua bisa “digondrongin”, atau didolarkan. Jadi tidak ada aturan hukum yang secara pasti akan dijalankan, termasuk yang mengatur masalah-masalah ekonomi.

Pelanggaran yang selama ini berlangsung dengan cara berbisik-bisik, di bawah meja, kongkalikong, yang merugikan bangsa dan negara, inikah yang hendak dijadikan sebagai aturan legal, cara berbisnis, cara berusaha, melalui Omnibus Law?

Selama ini ada berbagai macam dan bentuk pelanggaran terhadap regulasi berlangsung. Ada melalui modus pelanggaran dilakukan terlebih dahulu, lalu baru kemudian dibuat dan disahkan landasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh kasus terbaru yakni keberadaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum atau transportasi online.


Tradisi penyelenggara negara dan ekonomi Indonesia memang tradisi pelanggaran. Secara kasat mata, itu terlihat wilayah pertambangan berlangsung secara masif. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, tidak ada rehabilitasi lingkungan pasca tambang.

Padahal itu adalah amanat UU pertambangan, UU Minerba, UU lingkungan Hidup, UU kehutanan, dan bahkan merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang termaktub dalam kontrak-kontrak pertambangan tersebut. Namun pasca tambang lingkungan rusak dan banyak masyarakat yang menjadi korban, kehilangan nyawa akibat lubang-lubang bekas tambang.

Munculnya masalah lingkungan lainnya yang juga mendunia seperti kasus kabut asap akibat kebakaran hutan, banjir, pencemaran air dan udara, sungai dan laut, adalah akibat dari pelanggaran terhadap UUD, UU dan berbagai peraturan serta kontrak-kontrak yang sudah mengatur masalah-masalah lingkungan.

Pelanggaran yang selama ini berlangsung terhadap aturan lingkungan hidup baik aturan internasional dan nasional, inilah yang kemungkinan hendak disahkan sebagai kegiatan legal atau bukan pelanggaran lagi di Indonesia.

Terbaru adalah perpanjangan kontrak perusahaan-perusahaan pertambangan batubara. Sebagian besar perusahaan pertambangan batubara raksasa akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat tahun 2020 -2023. Menurut UU dan perjanjian kontrak, maka mereka harus mengembalikan itu ke tangan negara, setelah terlebih dahulu melakukan pemulihan, rehabilitasi kawasan bekas tambang.

Namun belum ada tanda-tanda lahan konsesi dikembalikan kepada negara. Besar kemungkinan akan terjadi provokasi kekacauan dan konflik sehingga pengusahanya bisa kabur meninggalkan lubang-lubang tambang yang mengerikan.

Pelanggaran yang paling anyar adalah pelanggaran terhadap UU Minerba. UU yang mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter, melakukan pengolahan di dalam negeri, membatasi ekspor, melakukan divestasi, dan lain sebagainya. Semua dilanggar dengan cara memberi izin pertambangan khusus (IUPK) kepada raksasa raksasa pertambangan.

Sehingga dengan demikian, perusahaan tambang raksasa tidak lagi terikat dengan UU Minerba tentang pertambangan umum. Karena sekarang perusahaan milik taipan dan asing sudah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus atau izin yakni semacam “izin khusus buat mereka saja”.

Jadi sebetulnya Omnibus Law ini apakah merupakan pengesahan terhadap seluruh pelanggaran yang selama ini berlangsung secara kasar dan terbuka baik terhadap UUD, UU, peraturan, kontrak? Namun karena berlangsung di bawah perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran tersebut tidak diadili secara hukum.

Jadi untuk apa Omnibus Law, kalau UUD, UU, peraturan dan kontrak-kontrak dengan negara boleh dilanggar? Karena sebetulnya selama ini investasi berjalan tanpa peduli aturan dan tidak wajib taat peraturan.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya