Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Bukankah Omnibus Sudah Berlangsung Lima Tahun Terakhir?

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 14:42 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ADA idiom dalam penyelenggaran negara Indonesia “hukum dibuat untuk dilanggar”. Semua bisa diatur, semua bisa “damai”, semua bisa “digondrongin”, atau didolarkan. Jadi tidak ada aturan hukum yang secara pasti akan dijalankan, termasuk yang mengatur masalah-masalah ekonomi.

Pelanggaran yang selama ini berlangsung dengan cara berbisik-bisik, di bawah meja, kongkalikong, yang merugikan bangsa dan negara, inikah yang hendak dijadikan sebagai aturan legal, cara berbisnis, cara berusaha, melalui Omnibus Law?

Selama ini ada berbagai macam dan bentuk pelanggaran terhadap regulasi berlangsung. Ada melalui modus pelanggaran dilakukan terlebih dahulu, lalu baru kemudian dibuat dan disahkan landasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh kasus terbaru yakni keberadaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum atau transportasi online.


Tradisi penyelenggara negara dan ekonomi Indonesia memang tradisi pelanggaran. Secara kasat mata, itu terlihat wilayah pertambangan berlangsung secara masif. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, tidak ada rehabilitasi lingkungan pasca tambang.

Padahal itu adalah amanat UU pertambangan, UU Minerba, UU lingkungan Hidup, UU kehutanan, dan bahkan merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang termaktub dalam kontrak-kontrak pertambangan tersebut. Namun pasca tambang lingkungan rusak dan banyak masyarakat yang menjadi korban, kehilangan nyawa akibat lubang-lubang bekas tambang.

Munculnya masalah lingkungan lainnya yang juga mendunia seperti kasus kabut asap akibat kebakaran hutan, banjir, pencemaran air dan udara, sungai dan laut, adalah akibat dari pelanggaran terhadap UUD, UU dan berbagai peraturan serta kontrak-kontrak yang sudah mengatur masalah-masalah lingkungan.

Pelanggaran yang selama ini berlangsung terhadap aturan lingkungan hidup baik aturan internasional dan nasional, inilah yang kemungkinan hendak disahkan sebagai kegiatan legal atau bukan pelanggaran lagi di Indonesia.

Terbaru adalah perpanjangan kontrak perusahaan-perusahaan pertambangan batubara. Sebagian besar perusahaan pertambangan batubara raksasa akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat tahun 2020 -2023. Menurut UU dan perjanjian kontrak, maka mereka harus mengembalikan itu ke tangan negara, setelah terlebih dahulu melakukan pemulihan, rehabilitasi kawasan bekas tambang.

Namun belum ada tanda-tanda lahan konsesi dikembalikan kepada negara. Besar kemungkinan akan terjadi provokasi kekacauan dan konflik sehingga pengusahanya bisa kabur meninggalkan lubang-lubang tambang yang mengerikan.

Pelanggaran yang paling anyar adalah pelanggaran terhadap UU Minerba. UU yang mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter, melakukan pengolahan di dalam negeri, membatasi ekspor, melakukan divestasi, dan lain sebagainya. Semua dilanggar dengan cara memberi izin pertambangan khusus (IUPK) kepada raksasa raksasa pertambangan.

Sehingga dengan demikian, perusahaan tambang raksasa tidak lagi terikat dengan UU Minerba tentang pertambangan umum. Karena sekarang perusahaan milik taipan dan asing sudah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus atau izin yakni semacam “izin khusus buat mereka saja”.

Jadi sebetulnya Omnibus Law ini apakah merupakan pengesahan terhadap seluruh pelanggaran yang selama ini berlangsung secara kasar dan terbuka baik terhadap UUD, UU, peraturan, kontrak? Namun karena berlangsung di bawah perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran tersebut tidak diadili secara hukum.

Jadi untuk apa Omnibus Law, kalau UUD, UU, peraturan dan kontrak-kontrak dengan negara boleh dilanggar? Karena sebetulnya selama ini investasi berjalan tanpa peduli aturan dan tidak wajib taat peraturan.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya