Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Bukankah Omnibus Sudah Berlangsung Lima Tahun Terakhir?

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 14:42 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ADA idiom dalam penyelenggaran negara Indonesia “hukum dibuat untuk dilanggar”. Semua bisa diatur, semua bisa “damai”, semua bisa “digondrongin”, atau didolarkan. Jadi tidak ada aturan hukum yang secara pasti akan dijalankan, termasuk yang mengatur masalah-masalah ekonomi.

Pelanggaran yang selama ini berlangsung dengan cara berbisik-bisik, di bawah meja, kongkalikong, yang merugikan bangsa dan negara, inikah yang hendak dijadikan sebagai aturan legal, cara berbisnis, cara berusaha, melalui Omnibus Law?

Selama ini ada berbagai macam dan bentuk pelanggaran terhadap regulasi berlangsung. Ada melalui modus pelanggaran dilakukan terlebih dahulu, lalu baru kemudian dibuat dan disahkan landasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh kasus terbaru yakni keberadaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum atau transportasi online.


Tradisi penyelenggara negara dan ekonomi Indonesia memang tradisi pelanggaran. Secara kasat mata, itu terlihat wilayah pertambangan berlangsung secara masif. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, tidak ada rehabilitasi lingkungan pasca tambang.

Padahal itu adalah amanat UU pertambangan, UU Minerba, UU lingkungan Hidup, UU kehutanan, dan bahkan merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang termaktub dalam kontrak-kontrak pertambangan tersebut. Namun pasca tambang lingkungan rusak dan banyak masyarakat yang menjadi korban, kehilangan nyawa akibat lubang-lubang bekas tambang.

Munculnya masalah lingkungan lainnya yang juga mendunia seperti kasus kabut asap akibat kebakaran hutan, banjir, pencemaran air dan udara, sungai dan laut, adalah akibat dari pelanggaran terhadap UUD, UU dan berbagai peraturan serta kontrak-kontrak yang sudah mengatur masalah-masalah lingkungan.

Pelanggaran yang selama ini berlangsung terhadap aturan lingkungan hidup baik aturan internasional dan nasional, inilah yang kemungkinan hendak disahkan sebagai kegiatan legal atau bukan pelanggaran lagi di Indonesia.

Terbaru adalah perpanjangan kontrak perusahaan-perusahaan pertambangan batubara. Sebagian besar perusahaan pertambangan batubara raksasa akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat tahun 2020 -2023. Menurut UU dan perjanjian kontrak, maka mereka harus mengembalikan itu ke tangan negara, setelah terlebih dahulu melakukan pemulihan, rehabilitasi kawasan bekas tambang.

Namun belum ada tanda-tanda lahan konsesi dikembalikan kepada negara. Besar kemungkinan akan terjadi provokasi kekacauan dan konflik sehingga pengusahanya bisa kabur meninggalkan lubang-lubang tambang yang mengerikan.

Pelanggaran yang paling anyar adalah pelanggaran terhadap UU Minerba. UU yang mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter, melakukan pengolahan di dalam negeri, membatasi ekspor, melakukan divestasi, dan lain sebagainya. Semua dilanggar dengan cara memberi izin pertambangan khusus (IUPK) kepada raksasa raksasa pertambangan.

Sehingga dengan demikian, perusahaan tambang raksasa tidak lagi terikat dengan UU Minerba tentang pertambangan umum. Karena sekarang perusahaan milik taipan dan asing sudah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus atau izin yakni semacam “izin khusus buat mereka saja”.

Jadi sebetulnya Omnibus Law ini apakah merupakan pengesahan terhadap seluruh pelanggaran yang selama ini berlangsung secara kasar dan terbuka baik terhadap UUD, UU, peraturan, kontrak? Namun karena berlangsung di bawah perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran tersebut tidak diadili secara hukum.

Jadi untuk apa Omnibus Law, kalau UUD, UU, peraturan dan kontrak-kontrak dengan negara boleh dilanggar? Karena sebetulnya selama ini investasi berjalan tanpa peduli aturan dan tidak wajib taat peraturan.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya