Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Cecar Bupati Oku Selatan Soal Aliran Uang Korupsi Kepada Pemenang Tender Kementerian Agama

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 00:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Popo Ali Martopo dicecar penyidik KPK terkait aliran dana dari pemenang tender pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa Popo Ali Martopo sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri (USM).

"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer untuk MTs di Kemenag," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.


Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa saksi lainnya pada hari ini, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenag, Ashari. Sedangkan saksi lainnya yang juga PNS di Kemenag, Tarmizi tak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah di vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya