Berita

Achmad Amir Aslichin/RMOL

Hukum

KPK Cecar Bakal Calon Bupati Sidoarjo Soal Sumber Pendanaan Klub Sepak Bola Deltras

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 23:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sumber pendanaan klub sepak bola Deltras terhadap putra Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah, Rabu (19/2).

Putra yang diperiksa penyidik KPK adalah Achmad Amir Aslichin yang juga merupakan bakal calon Bupati Sidoarjo 2020 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Achmad Amir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 19.10 WIB baru keluar dari ruangan penyidik KPK.

Achmad Amir sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) yang merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada Saiful Ilah.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Achmad Amir mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada dirinya.

Salah satu pertanyaan yang didalami kata Amir ialah soal dana untuk pendanaan klub sepak bola Deltras.

"Banyak (pertanyaan dari penyidik) gak ingat tadi. Ya salah satunya (ditanya pendanaan Deltras) nanti ditanyakan saja ke penyidik," singkat Achmad Amir Aslichin kepada wartawan, Rabu (19/2).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami keterangan Achmad Amir sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN).

Pertanyaan yang dilontarkan politisi PKB itu berkaitan dengan kegiatan Amir saat masih aktif di Deltras.

"Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo (Saiful Ilah)," jelas Ali Fikri.

Diketahui, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya