Berita

Kapoksi FPKB, Anggia Ermarini (berjilbab)/Net

Politik

Soroti Omnibus Law RUU Ciptaker, PKB Minta Forum Tripartit Dimaksimalkan

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 20:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah secara resmi telah menyampaikan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja beserta naskah akademiknya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggia Erma Rini, menegaskan akan serius memperhatikan dan mengakomodir besarnya respons dan masukan yang ada.

Anggia mengamati respons publik sangatlah beragam menyikapi rencana penyederhanaan undang undang yang terkait dengan penciptaaan lapangan kerja.


"Meski belum dibahas di komisi-komisi, kami di Komisi IX sebagai core issue RUU ini pasti akan memperhatikan serius masukan berbagai pihak. Sejumlah serikat pekerja telah beraudiensi dengan kami terkait sejumlah isu-isu pentingnya," kata Anggia di komplek parlemen, Jakarta, (19/02).

Legislator yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini menjelaskan, beberapa klausul yang sejauh ini memberatkan kalangan serikat pekerja di antaranya soal upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif dalam RUU tersebut.

Selain itu, potensi tenaga kerja asing buruh kasar atau unskilled worker bebas masuk ke Indonesia, jaminan sosial, PHK, dan sanksi pidana untuk pengusaha, juga tidak bisa diabaikan.

"Pelibatan pekerja dalam penyusunan RUU ini belum nampak. Masukan para pekerja soal klausul-klausul kunci tersebut juga belum diakomodir. Karena itu draf ini masih sangat timpang dan butuh input dan koreksi banyak pihak" ujar Anggota DPR dari Dapil Jatim VI ini.

Pembahasan RUU ini sedianya akan melibatkan tujuh komisi karena menyangkut banyak klaster. RUU Cipta Kerja berisi 78 undang-undang, 15 bab, dan 174 pasal.

"Begitu dijadwalkan dan dimulai pembahasan di komisi, kami akan langsung tancap gas. Pemerintah pun mestinya sudah harus lebih dulu menyosialisasikan dan melibatkan masyarakat agar mereka tidak kaget," kata Anggia.

Terkait klaster yang berkenaan dengan isu di Komisi IX, sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX FPKB, Anggia mengusulkan agar Forum Tripartit dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Kemnaker sudah memfasilitasi, hendaknya Forum Tripartit dapat dimaksimalkan untuk berkomunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan di RUU ini. Inisiatif harus muncul dari masing-masing pihak agar equal dan juga efektif forumnya," ujar Anggia.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya