Berita

Popo Ali Martopo/Net

Hukum

Suap Pengadaan Komputer Madrasah, KPK Panggil Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Hari ini, penyidik memanggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yakni PNS di Kemenag, Tarmizi dan Ashari.


"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/2).

Para saksi sedianya akan diperiksa berkaitan proyek di lingkungan Kemenag. Proyek yang dimaksud adalah proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan di Madrasah Aliyah (MA).

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan Sekretaris Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, Affandi Mochtar sebagai saksi untuk tersangka Undang.

Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag TA 2011. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di MTs dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA. Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada TA 2011.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya