Berita

Eks Sekretaris MA, Nurhadi (berbatik cokelat)/Net

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi DPO KPK, Haris Azhar Sebut Hanya Formalitas

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya formalitas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Menurut Haris Azhar, status tersebut merupakan hanya ketidakmampuan KPK menangkap Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di MA.


"DPO formalitas. Karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Jadi status itu, jadi kan lucu," ucap Haris Azhar kepada wartawan, Selasa (18/2).

Haris menilai, KPK dipastikan telah mengetahui ataupun mendeteksi keberadaan Nurhadi. Ia pun mengaku menerima informasi bahwa Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Apartemen itu disebut mendapat penjagaaan super ketat. Tidak sembarang orang mengakses ke lokasi apartemen itu.

"Mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, yang KPK kok jadi kayak penakut gini? Enggak berani ambil orang tersebut," jelas Haris.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS) sebagai DPO lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya