Berita

Alfian Tanjung/Net

Nusantara

Sebut Rezim Komunis dan Serangkaian Berita Bohong Lainnya, Alfian Tanjung Dipolisikan

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 06:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut ‘rezim hari ini rezim komunis' dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial.

Muannas mengatakan, Alfian dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong.

"Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Muannas kepada wartawan, kemarin, Senin (17/2).


Muannas menyatakan, Alfian juga residivis di kasus yang sama. Untuk itu ia berharap polisi bisa segera menyiduknya karena Alfian dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang bisa membahayakan masyarakat.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

Dalam tayangan video beberapa waktu lalu, Alfian menyebutkan, 'Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014'.

Alfian juga menegaskan dalam video itu, kata-kata: 'Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar'.

Tidak hanya itu, secara tegas Alfian mengatakan:

"Itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi...Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi."

Abdullah Alkatiri, pengacara Alfian Tanjung, menilai pernyataan Alfian dalam video itu bukan sembarangan. Menurut Abdullah, Alfian itu seorang pemerhati komunis yang sudah terbukti menulis beberapa buku tentang komunis.

"Pak Alfian kan nggak nunjuk orang siapa-siapa, dan masalahnya dari dulu dia ini pemerhati masalah komunis. 25 tahun lebih dia pemerhati masalah komunis, artinya dia kan pemerhati jelas, kemudian komunis itu sampai hari ini belum ada peraturan sama sekali yang mencabut, komunis ini emang partai terlarang yang emang nggak boleh ada lagi di Indonesia ini," ujar Abdullah saat dikonfirmasi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya