Berita

Alfian Tanjung/Net

Nusantara

Sebut Rezim Komunis dan Serangkaian Berita Bohong Lainnya, Alfian Tanjung Dipolisikan

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 06:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut ‘rezim hari ini rezim komunis' dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial.

Muannas mengatakan, Alfian dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong.

"Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Muannas kepada wartawan, kemarin, Senin (17/2).


Muannas menyatakan, Alfian juga residivis di kasus yang sama. Untuk itu ia berharap polisi bisa segera menyiduknya karena Alfian dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang bisa membahayakan masyarakat.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

Dalam tayangan video beberapa waktu lalu, Alfian menyebutkan, 'Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014'.

Alfian juga menegaskan dalam video itu, kata-kata: 'Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar'.

Tidak hanya itu, secara tegas Alfian mengatakan:

"Itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi...Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi."

Abdullah Alkatiri, pengacara Alfian Tanjung, menilai pernyataan Alfian dalam video itu bukan sembarangan. Menurut Abdullah, Alfian itu seorang pemerhati komunis yang sudah terbukti menulis beberapa buku tentang komunis.

"Pak Alfian kan nggak nunjuk orang siapa-siapa, dan masalahnya dari dulu dia ini pemerhati masalah komunis. 25 tahun lebih dia pemerhati masalah komunis, artinya dia kan pemerhati jelas, kemudian komunis itu sampai hari ini belum ada peraturan sama sekali yang mencabut, komunis ini emang partai terlarang yang emang nggak boleh ada lagi di Indonesia ini," ujar Abdullah saat dikonfirmasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya