Berita

Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun dalam kasus suap PT INTI/RMOL

Hukum

Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Darman disebut Jaksa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).


"Menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa KPK, Haerudin, Senin (17/2).

Menurut Jaksa, Darman terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, senilai 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek tersebut.

Jaksa membeberkan, pemberian suap pertama kali dilakukan pada 26 Juli 2019. Darman memerintahkan orang kepercayaannya, Andi Taswin Nur, untuk menyerahkan 53 ribu dolar AS kepada Andra.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2019, Andi Taswin juga diperintahkan untuk menyerahkan 18 ribu dolar AS disusul pada 31 Juli 2019 sebesar 96.700 dolar Singapura.

Dalam tuntutannya, Jaksa menimbang hal yang meringankan Darman ialah karena belum pernah tersangkut masalah hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Darman adalah selaku direksi BUMN dia telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. Darman juga dinilai menyalahgunakan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan. Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, dan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Haerudin.

Sehingga, Darman disebut telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP pidana.

Atas tuntutan itu, Darman mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis Hakim pun menjadwalkan pembacaan pleidoi pada Senin pekan depan (24/2).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya