Berita

Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun dalam kasus suap PT INTI/RMOL

Hukum

Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Darman disebut Jaksa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).

"Menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa KPK, Haerudin, Senin (17/2).

Menurut Jaksa, Darman terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, senilai 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek tersebut.

Jaksa membeberkan, pemberian suap pertama kali dilakukan pada 26 Juli 2019. Darman memerintahkan orang kepercayaannya, Andi Taswin Nur, untuk menyerahkan 53 ribu dolar AS kepada Andra.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2019, Andi Taswin juga diperintahkan untuk menyerahkan 18 ribu dolar AS disusul pada 31 Juli 2019 sebesar 96.700 dolar Singapura.

Dalam tuntutannya, Jaksa menimbang hal yang meringankan Darman ialah karena belum pernah tersangkut masalah hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Darman adalah selaku direksi BUMN dia telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. Darman juga dinilai menyalahgunakan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan. Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, dan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Haerudin.

Sehingga, Darman disebut telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP pidana.

Atas tuntutan itu, Darman mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis Hakim pun menjadwalkan pembacaan pleidoi pada Senin pekan depan (24/2).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya