Berita

Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun dalam kasus suap PT INTI/RMOL

Hukum

Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Darman disebut Jaksa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).


"Menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa KPK, Haerudin, Senin (17/2).

Menurut Jaksa, Darman terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, senilai 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek tersebut.

Jaksa membeberkan, pemberian suap pertama kali dilakukan pada 26 Juli 2019. Darman memerintahkan orang kepercayaannya, Andi Taswin Nur, untuk menyerahkan 53 ribu dolar AS kepada Andra.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2019, Andi Taswin juga diperintahkan untuk menyerahkan 18 ribu dolar AS disusul pada 31 Juli 2019 sebesar 96.700 dolar Singapura.

Dalam tuntutannya, Jaksa menimbang hal yang meringankan Darman ialah karena belum pernah tersangkut masalah hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Darman adalah selaku direksi BUMN dia telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. Darman juga dinilai menyalahgunakan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan. Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, dan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Haerudin.

Sehingga, Darman disebut telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP pidana.

Atas tuntutan itu, Darman mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis Hakim pun menjadwalkan pembacaan pleidoi pada Senin pekan depan (24/2).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya