Berita

Hakim tunggal PN Jaksel tolak gugatan MAKI/RMOL

Hukum

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Suap Harun Masiku

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.

Hakim tunggal Ratmoho mengatakan, ia menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK dan Dewas KPK terhadap praperadilan tersebut.

"Menimbang uraian hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan termohon," ucap Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).


Sehingga lanjut Hakim Ratmoho, permohonan dari MAKI tidak dapat diterima lantaran eksepsi dari KPK dan Dewas KPK diterima olehnya.

"Eksepsi termohon dapat di kabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Ratmoho.

Diketahui, MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan; politisi PDIP Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Dalam praperadilan ini, MAKI berharap KPK menetapkan tersangka lainnya selain empat tersangka tersebut. MAKI berharap KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya