Berita

Hakim tunggal PN Jaksel tolak gugatan MAKI/RMOL

Hukum

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Suap Harun Masiku

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.

Hakim tunggal Ratmoho mengatakan, ia menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK dan Dewas KPK terhadap praperadilan tersebut.

"Menimbang uraian hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan termohon," ucap Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).


Sehingga lanjut Hakim Ratmoho, permohonan dari MAKI tidak dapat diterima lantaran eksepsi dari KPK dan Dewas KPK diterima olehnya.

"Eksepsi termohon dapat di kabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Ratmoho.

Diketahui, MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan; politisi PDIP Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Dalam praperadilan ini, MAKI berharap KPK menetapkan tersangka lainnya selain empat tersangka tersebut. MAKI berharap KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya