Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Siang Ini, Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK Soal Kasus Suap Harun Masiku Bakal Diputuskan

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU dan politikus PDIP akan digelar Senin siang ini (17/2).

Sidang putusan akan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Apalagi, pihaknya telah membeberkan bukti percakapan antara tersangka Harun Masiku dengan seseorang yang berisi permintaaan Harun untuk dibelikan tiket pesawat.


"Ya hari ini mungkin jam 11. Harapan jelas minta dikabulkan," kata Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/2).

Dalam gugatan ini, MAKI meminta agar KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

MAKI meyakini ada tersangka lain yang diduga memberikan uang atau sumber dana suap. MAKI juga meyakini Harun Masiku tidak mampu memberikan uang tersebut dari kantong pribadinya. Sehingga MAKI sangat yakin ada pihak lain yang memberikan dana suap tersebut.

Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya