Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Siang Ini, Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK Soal Kasus Suap Harun Masiku Bakal Diputuskan

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU dan politikus PDIP akan digelar Senin siang ini (17/2).

Sidang putusan akan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Apalagi, pihaknya telah membeberkan bukti percakapan antara tersangka Harun Masiku dengan seseorang yang berisi permintaaan Harun untuk dibelikan tiket pesawat.


"Ya hari ini mungkin jam 11. Harapan jelas minta dikabulkan," kata Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/2).

Dalam gugatan ini, MAKI meminta agar KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

MAKI meyakini ada tersangka lain yang diduga memberikan uang atau sumber dana suap. MAKI juga meyakini Harun Masiku tidak mampu memberikan uang tersebut dari kantong pribadinya. Sehingga MAKI sangat yakin ada pihak lain yang memberikan dana suap tersebut.

Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahri.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya