Berita

Azmi Syahputra/Net

Hukum

Dosen UBK: Teknologi Informasi Bisa Bantu Ungkap Kasus Revina VT

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 08:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perseteruan antara seorang selebgram, Revina VT dengan seorang psikolog bernama Dr. Dedy Susanto ramai di dunia maya. Akar masalahnya, Revina mengaku diajak untuk menjalani terapi di kamar, yang ujungnya diduga Dedy Susanto melakukan pelecehan.

Dalam kasus ini, pengamat hukum pidana yang juga dosen Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai pengunaan teknologi informasi bisa digunakan sebagai media pengumpulan keterangan. Medsos, sambungnya, dapat membantu pembuktian atas sebuah peristiwa, guna keseimbangan para pihak dari sisi terduga pelaku maupun korban.

“Terduga pelaku harus buktikan dia tidak bersalah dan korban akan menunjukkan ada kepentinan hak hukumnya yang dirugikan,” terangnya kepada wartawa, Senin (17/2).


“Jadi teknologi informasi juga sangat membantu dalam mencari keadilan dan mengungkap sebuah peristiwa,” sambung Azmi Syahputra.

Begitu juga, dalam kasus Revina VT dan Dedy Susanto. Dedy Susanto selama ini dikenal sebagai salah satu ilmuwan yang cukup sukses mengadakan berbagai event workshop terkait permasalahan psikis di skala nasional maupun daerah.

Namun saat ini ada dugaan peristiwa hukum atas dirinya, di mana di ranah media sosial terjadi perdebatan  pendapat dan fakta antara seorang yang bernama Revina VT. Kasusnya terkait program dengan metode yang diberi istilah terapi khusus di ruangan.

“Sebenarnya terapi jika dilakukan secara benar, terukur, dan profesional adalah wajar dan sah-sah saja. Tentunya dengan syarat dan kondisi yang sesuai sop, lazim, dan patut,” urai Azmi atas kasus yang terjadi.

Hanya saja, jika terapi dilakukan dengan cara yang tidak benar, tidak baik, dan tidak profesional berarti ada perilaku yang salah. Apalagi kalau dijadikan hanya sebagai modus untuk pemenuhan hasrat individu.

Atas dugaan ini, terduga pelaku bisa dikenakan ancaman pidana sesuai dengan pasal 332 KUHP. Ketentuan ini termasuk kategori tindak pidana menyerang kehormatan kesusilaan.

Ketentuan pidana ini dapat dikenakan pada terduga pelaku bila ada unsur aktif, di mana dia membawa pergi Revina untuk penguasaannya.

“Di sinilah terlihat unsur kesengajaannya, apalagi jika nanti diketahui dan didukung ada bukti bahwa hal itu  dilakukan disertai adanya niat (mens rea) berupa membujuk, dilanjutkan dengan tindakan aktif oleh pelaku misalnya telah menyusun rencana, persiapan lokasi terapi yang sudah untuk dikondisikan. Inilah dolus (unsur kesengajaan) dan semestinya pelaku dihukum lebih berat,” terangnya.

Namun demikian, tindak pidana ini adalah delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan proses penyelidikan bila ada pengaduaan dari korban selaku pihak yang dirugikan kepentingan hukumnya.

Meskipun demikian, polisi patut pula bersiaga dan memonitor dengan mengumpulkan data melalui teknologi informasi atas kasus ini.

“Karena data informasi digital juga dapat dijadikan bukti atas terjadinya sebuah peristiwa,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya