Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Hapus Upah Minimum Dan Bebaskan TKA, Ini Sembilan Alasan Buruh Tolak RUU Ciptaker

MINGGU, 16 FEBRUARI 2020 | 23:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR RI.

Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap pada pendiriannya untuk menolak RUU Cipta Kerja alias 'Ciptaker' disahkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan  setidaknya ada sembilan alasan yang melatarbelakangi buruh menolak Omnibus Law tersebut.


"Kenapa kami menolak karena ketika RUU Ciptaker disahkan maka upah minimum akan dihilangkan," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).  

Dengan begitu upah minimum dihilangkan, lanjut Said, buruh akan  jauh dari kata sejahtera.

Selanjutnya, RUU Ciptaker otomatis akan menghilangkan pula pesangon, outsourcing yang bebaskan untuk semua jenis pekerjaan dan juga jam
kerja yang eksploitatif.

Bukan hanya itu, dengan disahkannya RUU Ciptaker, maka akan diterapkan pula penggunaan karyawan kontrak. Artinya itu akan mengancam nasib bukan hanya kaum buruh. Namun juga anak muda yang akan turun bekerja.

"Lalu penggunaan tenaga kerja asing pun semakin bebas. Bukan hanya untuk pada pekerja yang membutuhkan keahlian tapi juga untuk buruh kasar," jelasnyka.

"Selanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin dipermudah, hilangnya jaminan sosial khususnya kesehatan dan pensiun, dan yang paling parah sanksi pidana untuk perusahaan akan dihilangkan," sambungnya.

Untuk itu, jika Pemerintah tetap mensahkan, buruh mengancam akan ada gelombang aksi yang besar. Bukan hanya di daerah-daerah, namun juga nasional.

"Kami pun yakin mahasiswa akan ikut turun. Karena RUU ini sangat merugikan termasuk kaum mahasiswa yang pastinya juga akan memasuki dunia pekerjaan," pungkasnya.  

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya