Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Agama Memayungi Konstitusi Sudah Final, Tidak Boleh Ada Tafsiran Baru Kepala BPIP Yang Liberal

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah 'agama menjadi musuh terbesar Pancasila', pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi terbaru 'dalam bernegara harus beralih dari kitab suci kepada konstitusi' juga menuai kontroversi.

"Yang bilang agama harus ikuti konstitusi itu paham liberal, tidak sesuai ideologi Pancasila," kata anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Sabtu (15/2).

Dia menyarankan agar Yudian membaca fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juli 2005 yang berisi paham liberalisme kontra pancasila.


"Yang berpaham liberal tak layak menjadi pembina ideologi Pancasila," sindir Anton Tabah kepada Rektor UIN Yogyakarta yang baru dilantik sebagai Kepala BPIP itu.

"Orang-orang liberal pasti akan ubah Pancasila agar tak seperti yang di Pembukaan UUD taggal 18 Agustus 1945 diganti versi 1 Juni 1945 yang sila pertama jadi sila kelima, presis pola pikir BPIP saat ini," tambahnya.

Apalagi, lanjut Anto Tabah, begitu Joko Widodo jadi Presiden, dia membuat Perpres Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1945, bukan 18 Agustus 1945, bahkan 1 Juni dijadikan hari libur nasional. Rakyat pun makin curiga ini langkah awal akan ubah Pancasila sesuai 1 Juni 1945.

"Historis. Rumusan Pancasila 15 Juni 1945 sudah ditolak pada sidang BPUPK dan sepakat tetapkan yang 18 Agustus 1945 seperti tersurat di Pembukaan UUD 1945," tuturnya.

Dan jika merujuk ijma, maka sudah final dan diperkokoh Pasal 29, NKRI itu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bermakna semua perilaku WNI tanpa kecuali dalam berindividu, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, yaitu agama dengan kitab sucinya juga dalam tiap membuat kesepakatan ijma termasuk UU harus dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Esa.

"Agama cq kitab suci memayungi konstitusi, tak boleh ada konstitusi yang kontra agama. Karena itulah NKRI menolak LGBT, atheis, komunis, dan paham-paham kontra agama lainnya. Ijma ini sudah final, tidak boleh ada ijma baru apalagi tafsiran baru pribadi Yudian yang liberal tersebut," ujar Anton Tabah.

"Membentuk negara hukum (Pasal 1 UU D45). Macam apa negara hukum dibangun? Negara hukum yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang kata Thomas Aquinas, hukum yang direproduksi melalui lembaga-lembaga suprastruktur dan infrastruktur (human law) dijiwai nilai ketuhanan dipengaruhi kitab suci (scripture) dan yang lekat dengan alam natural law atau sunatulloh," tuturnya menambahkan.

Dengan demikian, terang Anton Tabah, dengan logika sederhanapun, mudah memahami dan menerima secara nalar bahwa kitab suci itu berada di atas konstitusi.

"Bila penalaran ini kita tarik garis lurus logikanya adalah, konstitusi tak boleh kontra dengan kitab suci. Inilah hasil ijma bangsa Indonesia, sepakat dengan demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal, sekuler, atheis, dan komunis," pungkas mantan petinggi Polri ini.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya