Berita

Abdul Kadir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya palsukan ijazah/Net

Hukum

Terbukti Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Nonaktif Ini Dihukum 16 Bulan

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (nonaktif) dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara dan denda Rp 30 juta oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis sore (13/2).

Sidang putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian.

“Berdasarkan dengan berbagai pertimbangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Dengan denda uang sebesar Rp 30 juta. Jika ganti rugi uang tidak dibayar, maka bisa diganti dengan denda kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Vonis yang dijatuhkan pada pemilik ijazah palsu Paket C itu, dengan berbagai pertimbangan. Baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

“Untuk yang memberatkan, salah satunya, telah merugikan para calon legislatif yang kalah. Sementara yang meringankan, sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, dan tidak pernah dihukum,”jelasnya.

Sedangkan pidana yang dijatuhkan pada Abdul Kadir, karena telah melanggar pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

“Apa terdakwa menerima atau masih pikir-pikir dulu? Waktu pikir-pikir tujuh hari ke depan,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq menyampaikan, pihaknya masih mengkoordinasikan putusan tersebut pada kliennya.

“Kami pertimbangkan dulu,” jelasnya dengan singkat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya