Berita

Press conference kasus narkoba Lucinta Luna di Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Bukan Ditahan Di Rutan Polres Jakbar, Ada Apa Di Balik Kasus Lucinta Luna?

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 22:35 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

HEBOH soal penangkapan artis Lucinta Luna, ternyata tetap berlanjut.

Ia digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Rabu 12 Februari 2020 malam. Ia tiba pada pukul 21.40 WIB dengan dikawal oleh seorang polwan dan beberapa polisi laki-laki.

Lucinta Luna terus menundukkan kepalanya setibanya di Rutan Polda Metro Jaya. Ia tak bersedia menjawab pertanyaan para wartawan.


Sebenarnya, bukan Lucinta Luna yang perlu ditanya oleh para wartawan, melainkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

Ada apa di balik kontroversi penangkapan Lucinta Luna?

Ada apa sehingga secara mendadak Polda Metro Jaya yang mengambil alih penanganan kasus Lucinta Luna, dengan menahannya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya?

Belum pernah terjadi, tangkapan Polres jajaran ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Biasanya, yang menitipkan tahanan di Rutan Polda Metro Jaya adalah Bareskrim Polri, atau untuk menitipkan tahanan teroris.

Rutan Narkoba Polda Metro Jaya itu adalah tempat penahanan para teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror.

Apakah penahanan Lucinta Luna di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena Kapolda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakarta Barat, sudah mendapat teguran keras dari pimpinan di Mabes Polri atau di Bareskrim karena kelancangan dan kelalaian para penyidik di Polres Jakarta Barat menyebarkan dengan sengaja foto-foto pemeriksaan Lucinta Luna pasca penangkapannya hari Selasa 11 Februari kemarin?

Sebab memang sangat fatal kesalahan Polres Jakarta Barat yang membocorkan semua foto dan video pemeriksaan Lucinta Luna sehingga secepat kilat menyambar semua dokumentasi itu dimuat di media dan akun akun gosip perlambean di media sosial.

Divisi Propam Polri harus turun tangan menyelidiki, siapa yang memerintahkan semua foto dan video pemeriksaan Lucinta Luna dibocorkan ke media dan ke akun akun gosip perlambean pada hari Selasa kemarin.

Ini bukan kasus narkoba yang besar, sebab barang bukti yang diamankan hanya 3 butir pil ekstasi yang konon kabarnya ditemukan di tempat sampah.

Tapi kasus ini di-blow up atau dibesar-besarkan, dengan fokus menyoroti jenis kelamin Lucinta Luna.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, termasuk Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo, tidak boleh mendiamkan kasus Lucinta Luna ini.

Harus ada sanksi tegas bagi Kapolres Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru karena dengan sengaja telah mengeksplotasi dan mempermalukan seorang warga negara yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Lucinta Luna memang transgender, tapi ia berhak untuk dihargai sebagai seorang manusia. Sebagai anak bangsa, Lucinta Luna tak boleh dicemooh dan dipermalukan oleh aparat penegak hukum.

Betapa sangat memalukan, seolah melakukan penegakan hukum lewat kasus narkoba.

Tapi justru melakukan pelanggaran serius dengan membocorkan dokumentasi pemeriksaan untuk membuat sensasi pemberitaan.

Sementara yang dibocorkan itu adalah rahasia negara, karena proses pemeriksaan di lingkup penyidik kepolisian pun termasuk rahasia negara.

Berikan sanksi sangat tegas kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru agar bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh Polres jajaran di lingkungan Polda Metro Jaya, juga bagi Polres lainnya di seluruh Indonesia.

Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya