Berita

Penghina Tri Rismaharini, Zikria Dzatil/RMOLJatim

Hukum

Penghina Risma Hanya Terbawa Emosi, Tak Paham UU ITE

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 01:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh perempuan bernama Zikria Dzatil kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini seharusnya tak perlu dibesar-besarkan hingga berujung ke meja hukum.

Pasalnya, menurut Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi, Zikria Dzatil ini tak beda jauh dengan ibu-ibu lainnya yang belum mengerti banyak mengenai jeratan hukum dalam penggunaan media sosial (medsos).

“Menurut saya (Zikria Dzatil) adalah seorang ibu yang terbawa emosi dan karena ketidakpahaman tentang UU ITE,” jelas Sutadi dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/2).


Terlebih yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maafnya. Tak hanya kepada Risma, permintaan maafnya tersebut bahkan disampaikan kepada arga Kota Surabaya.

Permintaan maaf tersebut juga respons positif oleh Risma di hadapan jajaran pejabat Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya maupun para awak media di rumah dinasnya.

"Ikhlas sudah minta maaf dan Bu Risma juga sudah memaafkan,” pungkas Sutadi yang siap menjadi penjamin agar Zikria tak ditahan.

Sebelumnya, dalam unggahannya di sosial media Facebook, Zikria Dzatil diduga menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dengan menyebutnya kodok betina.

Zikria Dzatil pun lantas dilaporkan ke Polrestabes Surabaya secara diam-diam oleh Walikota Perempuan pertama di Surabaya pada (21/1). Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.

Tak butuh waktu lama pemilik akun Zikria Dzatil akhirnya tertangkap di rumahnya Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Zikria Dzatil lantas digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah ditahan, Zikria Dzatil dan Ndaru Asmara Jaya mengirimkan surat permintaan maaf ke Risma. Dan akhirnya Risma membuka pintu maaf.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya