Berita

Menkumham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Kemenkumham Resmi Terbitkan Permen Penghentian Bebas Visa China

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 01:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah preventif terkait penyebaran virus corona telah dimantapkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai penghentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi warga negara China.

Aturan pembatasan pergerakan manusia terkait dengan penyebaran virus corona ini tertuang di dalam Permen Kumham 3/2020 yang berlaku sejak Rabu (6/2) kemarin dan berakhir pada Sabtu (29/2).

Dalam siaran pers Kemenkumham yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, disebutkan sejumlah poin penting yang diatur Pemen ini.


Pertama, penghentian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberlakukan kepada semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya.

Kedua, pemerintah akan menolak permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas), dan Vitas on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

Ketiga, pemerintah juga tidak akan menerima kedatangan pemegang kartu pebisnis APEC, pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik jika yang bersangkutan pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Keempat, izin tinggal keadaan terpaksa untuk warga negara China dengan tarif Rp. 0,- dan dalam jangka waktu 30 hari juga akan diberlakukan pemerintah lewat Permen ini. Dengan catatan, mereka tidak bisa kembali ke negaranya kerena ketiadaan alat angkut atau akses transportasi.

Tapi, Permen ini tidak bisa memberikan izin tinggal keadaan terpaksa bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, meskipun izin tinggalnya masih berlaku dan/atau dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya