Berita

Menkumham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Kemenkumham Resmi Terbitkan Permen Penghentian Bebas Visa China

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 01:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah preventif terkait penyebaran virus corona telah dimantapkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai penghentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi warga negara China.

Aturan pembatasan pergerakan manusia terkait dengan penyebaran virus corona ini tertuang di dalam Permen Kumham 3/2020 yang berlaku sejak Rabu (6/2) kemarin dan berakhir pada Sabtu (29/2).

Dalam siaran pers Kemenkumham yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, disebutkan sejumlah poin penting yang diatur Pemen ini.

Pertama, penghentian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberlakukan kepada semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya.

Kedua, pemerintah akan menolak permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas), dan Vitas on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

Ketiga, pemerintah juga tidak akan menerima kedatangan pemegang kartu pebisnis APEC, pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik jika yang bersangkutan pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Keempat, izin tinggal keadaan terpaksa untuk warga negara China dengan tarif Rp. 0,- dan dalam jangka waktu 30 hari juga akan diberlakukan pemerintah lewat Permen ini. Dengan catatan, mereka tidak bisa kembali ke negaranya kerena ketiadaan alat angkut atau akses transportasi.

Tapi, Permen ini tidak bisa memberikan izin tinggal keadaan terpaksa bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, meskipun izin tinggalnya masih berlaku dan/atau dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya