Berita

Pejabat Kemendikbud saat membahas sinkorinasi aturan/Ist

Politik

Berbenah, Kemendikbud Sinkronisasi Aturan Kearsipan

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Masih dengan semangat tahun baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai berbenah. Salah satunya dengan menyelenggarakan Sinkronisasi Peraturan Kearsipan.

Bertempat di Hotel Asana Grand Pangrango Bogo, pada Rabu (5/2) hingga Jumat (7/2), ada dua rancangan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) yang dihasilkan.

Diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Salah satu tujuan sinkronisasi adalah untuk menyikapi perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja yang baru sesuai Permendikbud No. 45/2019 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemendikbud.

"Pendidikan tinggi yang tadinya dibawah Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenriset Dikti) dikembalikan ke Kemendikbud sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," demikian keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (6/2).

Rancangan Permendikbud ini mengakomodasi fungsi pendidikan tinggi yang pada peraturan sebelumnya belum disertakan.

Ada pun pembahasan sendiri dilakukan dsri segi substansi dan kebahasaan bersama Biro Hukum Kemendikbud agar peraturan-peraturan tersebut dapat segera diundangkan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Biro Umum dan PBJ sebagai pelaksana pembina kearsipan kementerian dan perwakilan unit utama di lingkungan Kemendikbud dengan menghadirkan Pejabat ANRI sebagai narasumber substansi kearsipan dan Badan Bahasa sebagai narasumber ahli bidang bahasa peraturan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya