Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Indef: Rencana Pengurangan PPh Perlu Dikaji Kembali

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Perpajakan yang berisi sembilan poin. Salah satunya, mengenai RUU Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menyampaikan saat ini kondisi penerimaan perpajakan tengah turun, di mana realisasi pajak hingga periode November 2019 saja hanya sebesar 84,4 persen atau Rp.1.332,1 triliun.

Tauhid menyebutkan, bahwa PPh dalam Omnibus Law akan dikurangi secara bertahap pada tahun 2021 dan 2022 sebesar 22 persen dan 2023 sebesar 20 persen.


Dia khawatir jika kebijakan itu betul terjadi, justru akan terjadi shortfall pajak akan semakin membesar.

“Karena itu, beberapa hal terkait rencana pengurangan tarif PPh perlu dilihat kembali karena konsekuensinya defisit kita akan nambah dan utang kita pasti lebih besar lagi,” ucap Tauhid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

Menurutnya, tahun 2020 target penerimaan pajak sudah pasti tidak akan tercapai. Hal itu dikarenakan target Rp.1.823 triliun di tahun 2020 jauh dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2019 yang hanya sebesar Rp.1.332,1 triliun.

“Jauh sekali dari target,” katanya.

Selain itu, faktor eksternal yang juga mempengaruhi dalam merealisasikan penerimaan pajak adalah wabah virus corona yang berpengaruh dalam pelemahan ekonomi global.

“Sehingga berpengaruh terhadap sumbangan dunia usaha yang memiliki pasar ekspor.  Kemudian,  banyak industri yang mulai tutup sehingga sumbangan ke pajak semakin kecil,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya