Berita

JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah/Net

Hukum

Koordinasi Dengan BPK, Kejagung Telusuri Aset Milik Satya Wijayantara Dkk

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan secara mendalam dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, setelah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Dalam kasus yang disinyalir merugikan negara puluh miliran ini, tiga tersangka dari internal bank yang telah ditetapkan antara lain SW atau Satya Wijayantara sebagai Kepala Divisi Asset Manajement yang juga ketua serikat pekerja bank tersebut, SB (AMD yang juga head area II Bank BTN), dan AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo).

Ketiganya diduga secara sepihak melakukan pembaruan utang alias novasi dengan cara melawan hukum, dan mengalirkan dana yang diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.


"Kami baru mau memulai penelusuran aset juga, kemudian ada koordinasi ke BPK, tahapan pemeriksaan secara berangsur pekan depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Penelusuran aset-aset milik tersangka akan dilakukan oleh BPK, karena dalam kasus ini para tersangka perkara dugaan korupsi di bank tersebut telah merugikan negara senilai Rp 50 miliar.  

BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Hal ini sesuai Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung menilai prosedur pengucuran pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan surat edaran direksi, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan, melawan hukum dan itu alirannya ke swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," demikian Febri pada pekan lalu.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul sebelumnya menyatakan, BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait masalah novasi tersebut.

Pihaknya telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi kredit sehingga ke depan diharapkan bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat, dan bank juga sudah membentuk cadangan penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya