Berita

JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah/Net

Hukum

Koordinasi Dengan BPK, Kejagung Telusuri Aset Milik Satya Wijayantara Dkk

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan secara mendalam dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, setelah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Dalam kasus yang disinyalir merugikan negara puluh miliran ini, tiga tersangka dari internal bank yang telah ditetapkan antara lain SW atau Satya Wijayantara sebagai Kepala Divisi Asset Manajement yang juga ketua serikat pekerja bank tersebut, SB (AMD yang juga head area II Bank BTN), dan AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo).

Ketiganya diduga secara sepihak melakukan pembaruan utang alias novasi dengan cara melawan hukum, dan mengalirkan dana yang diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.


"Kami baru mau memulai penelusuran aset juga, kemudian ada koordinasi ke BPK, tahapan pemeriksaan secara berangsur pekan depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Penelusuran aset-aset milik tersangka akan dilakukan oleh BPK, karena dalam kasus ini para tersangka perkara dugaan korupsi di bank tersebut telah merugikan negara senilai Rp 50 miliar.  

BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Hal ini sesuai Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung menilai prosedur pengucuran pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan surat edaran direksi, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan, melawan hukum dan itu alirannya ke swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," demikian Febri pada pekan lalu.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul sebelumnya menyatakan, BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait masalah novasi tersebut.

Pihaknya telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi kredit sehingga ke depan diharapkan bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat, dan bank juga sudah membentuk cadangan penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya