Berita

Menhub Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Berlaku Tiga Hari Lagi, Kemenhub Bekukan Sementara Seluruh Penerbangan Ke China

MINGGU, 02 FEBRUARI 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Perhubungan menunda sementara jalur penerbangan dari dan ke Republik Rakyat China, Minggu (2/2).

Melalui siaran pers nomor 44/SP/II/BKIP/2020 dijelaskan penundaan penerbangan sementara itu sehubungan dengan perkembangan virus corona yang mengalami peningkatan skala epidemik setelah dirilis World Health Organization (WHO).

Selain itu, penundaan penerbangan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Minggu (2/2).


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah memutuskan menunda penerbangan dari dan ke China. Penundaan itu tidak termasuk Hongkong dan Macau.

BKS -sapaan akrabnya- menjelaskan, penundaan akan berlaku mulai Rabu (5/2) dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Penundaan untuk  melindungi masyarakat dari risiko tertular (Corona, mengingat salah satu potensi masuknya penyebaran virus adalah akses transportasi udara yang erat kaitannya dengan keluar masuknya penumpang internasional," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta (2/2).

Dengan keputusan ini, seluruh maskapai Indonesia diminta untuk menunda seluruh rencana penerbangan ke China hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Selain itu, Kemenhub juga meminta maskapai asing yang melakukan penerbangan dari China ke Indonesia juga menunda sementara.

Pemerintah meminta maskapai nasional maupun asing mengutamakan kepentingan konsumen dan menyampaikan rencana penundaan sedini mungkin sesuai prosedur yang berlaku agar kerugian penumpang dapat diminimalisir.

Saat ini tercatat lima maskapai nasional yang mengoperasikan penerbangan ke Republik Rakyat China diantaranya: Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air, Lion Air dan Sriwijaya Air.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya