Berita

BPJamsostek/Net

Kesehatan

Punya Sebutan Baru 'BPJamsostek', Jaminan Ketenagakerjaan Ini Perpanjang Hak Tuntut Jadi 5 Tahun

SABTU, 01 FEBRUARI 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sebutan BP Jamssostek. Penyebutan nama itu untuk memudahkan pengenalan perusahaan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan penyebutan nama tersebut sudah sejak akhir Nopember 2019 lalu.

"BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan nama panggilan atau call name menjadi BP Jamssostek sejak akhir November 2019," jelasnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/2).


Menurutnya, nama sebutan baru tersebut dimaksud untuk mempermudah pengenalan institusi dan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang melayani dua fasilitas, yaitu Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Perubahan nama panggilan menjadi BP Jamssostek tersebut tidak mengubah nilai yang ada di dalamnya, baik besarnya iuran, jumlah penjaminan, dan serta manfaat-manfaat lainnnya.

Untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP Jamsostek khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari laman Setkab, dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:

1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja);

2. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

“Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini.

Sebelumnya dalam PP 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu dua tahun.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya