Berita

BPJamsostek/Net

Kesehatan

Punya Sebutan Baru 'BPJamsostek', Jaminan Ketenagakerjaan Ini Perpanjang Hak Tuntut Jadi 5 Tahun

SABTU, 01 FEBRUARI 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sebutan BP Jamssostek. Penyebutan nama itu untuk memudahkan pengenalan perusahaan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan penyebutan nama tersebut sudah sejak akhir Nopember 2019 lalu.

"BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan nama panggilan atau call name menjadi BP Jamssostek sejak akhir November 2019," jelasnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/2).


Menurutnya, nama sebutan baru tersebut dimaksud untuk mempermudah pengenalan institusi dan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang melayani dua fasilitas, yaitu Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Perubahan nama panggilan menjadi BP Jamssostek tersebut tidak mengubah nilai yang ada di dalamnya, baik besarnya iuran, jumlah penjaminan, dan serta manfaat-manfaat lainnnya.

Untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP Jamsostek khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari laman Setkab, dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:

1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja);

2. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

“Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini.

Sebelumnya dalam PP 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu dua tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya