Berita

Ilustrasi Tol

Nusantara

Tarif Tol Naik, Basuki: Harusnya Dua Minggu Dari Saya Tanda Tangan SK

SABTU, 01 FEBRUARI 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan. Lewat akun Intagram Badan Pengatur Jalan Tol bpjt_info, disebutkan kenaikan berlaku mulai Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan Penyesuaian Tarif serentak pada lima (5) Ruas Jalan Tol. Penyesuaian tarif tol ini  telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) 38 /2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP 30/2017

Namun, walau diumumkan, sosialisasi kenaikan tarif tol dinilai terlalu mendadak.


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono sendiri terlihat kaget saat mengetahui kenaikan tarif tol dalam kota dilakukan sangat mendadak. Menurutnya, idealnya sosialisasi penyesuaian tarif tol paling tidak dilakukan dalam waktu 2 minggu sejak ditandatanganinya surat keputusan (SK).

"Iya, dua minggu (dari penerbitan SK)," ujar Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (31/1).  Ia menandatangani SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020.

"Dihitung dari saya tanda tangan tanggal 23 (Januari 2020), ya walaupun pengajuan mereka kan 30 Desember (2019). Saat itu kan saya tahan itu, karena waktu itu banjir-banjir. Makanya saya tahan. Setelah banjir, tol diperbaiki, saya tandatangan, 30-31 (Januari) mereka ngambilnya seminggu," terang dia.

Kantor Berita Politik RMOL
berusaha menghubungi Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT, Danang Parikesit, untuk dimintai konfirmasnya. Namun, ia tidak memberikan jawaban terkait hal itu. Ia hanya menjawab tarif tol berlaku seperti yang sudah diumumkan.

"Sudah ada di IG-nya BPJT," jawabnya singkat, Sabtu (1/2).

Tarif tol terbaru untuk golongan I-II, yakni mobil pribadi dan kendaraan besar dengan gandar 1. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.

Selain tarif yang naik, berlaku juga penurunan tarif pada Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik.

Golongan III turun dari Rp 15.500 menjadi Rp 15.000 Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
- Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
- Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
- Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000

Penyesuaian tarif ini merupakan dukungan kebijakan Kementerian PUPR untuk meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axle, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol, dilakukan rasionalisasi tarif tol sehingga tarif Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan yang ada pada beberapa ruas tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh nilai inflasi yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini berkaitan dengan nilai inflasi yang masih berada dibawah pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan nantinya dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang semakin lebih baik lagi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya