Berita

Tangkapan layar konpers negara rakyat nusantara/Repro

Hukum

Yudi Syamhudi Suyuti, Niat Membela Negara Berujung Tuduhan Makar

SABTU, 01 FEBRUARI 2020 | 02:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuduhan makar yang dialamatkan kepada aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dinilai tak berdasar.

Anggapan upaya penggulingan pemerintahan yang dikait-kaitkan dalam video 'negara rakyat nusantara' lima tahun silam yang kembali beredar pun dinilai aneh, lantaran kegiatan tersebut dilakukan seorang diri.

Aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini juga higga saat ini tidak memiliki suatu wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara.


"Tuduhan Kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI," demikian keterangan tertulis istri Yudi, Nelly Siringoringo yang diterima redaksi, Jumat (31/1).

Begitu juga tuduhan menyebarkan berita bohong yang dinilai tidak mempunyai dasar apa pun untuk dituduhkan kepadanya.

"Masyarakat tentu dapat melihat dengan seksama bahwa tuduhan kebohongan tidak patut disandangkan kepada Yudi saat menyaksikan video viral tersebut," sambung keterangan yang menyertakan aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Edysa Girsang.

Dijelaskan, maksud konferensi pers Yudi yang kemudian tersebar di media sosial tak lain untuk menarik perhatian masyarakat sehingga dapat mewawancarai para pihak guna mendapatkan resolusi agar pihak-pihak yang hendak memisahkan diri mengurungkan niatnya dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Saat diperikasa polisi, mantan dosen di UIN Riau itu bahkan menegaskan bahwa kegiatan dalam video tahun 2015 adalah proses penelitian atas keprihatinannya pada NKRI dengan adanya ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap pemerintah yang mengatasnamakan dari Papua, Maluku, dan Aceh yang hendak memisahkan diri.

Saat ini, Yudi disangkakan Pasal makar dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya