Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

Wadah Pegawai Desak Dewas Selidiki Alasan Jaksa KPK Ditarik Kejagung

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 20:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penarikan dua jaksa KPK ke institusi awal, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/1) menimbulkan pertanyaan di kalangan Wadah Pegawai (WP) KPK.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap Dewan Pengawas KPK segera menelusuri alasan penarikan ini. Yudi menyesalkan penarikan Jaksa Yadyn Palebangan dan Sugeng yang dilakukan secara tiba-tiba itu

Permintaan itu, kata Yudi, sesuai dengan kewenangan Dewas KPK yang termaktub dalam UU 19/2019 tentang KPK.


"Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, ya seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19/2019," tegasnya. 

Penelusuran Dewas KPK penting agar peristiwa penarikan jaksa itu tidak menambah preseden buruk di tengah masyarakat. Apalagi, lanjutnya, jaksa yang ditarik dari KPK tengah menangani kasus-kasus besar dan melibatkan orang-orang besar.

"Nanti pegawai KPK yang lain akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja saudara ditarik," tandasnya.

Yadyn merupakan salah seorang tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan Sugeng merupakan ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK terkait dugaan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat Firli dan TGB bertemu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Yadyn dan Sugeng resmi ditarik ke institusi awalnya atau mulai kembali bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/2). Keduanya sesaat lalu menggelar perpisahan dan pamitan dengan para pegawai KPK. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya