Berita

Aksi Gem Indonesia di depan gedung kejaksaan Agung/Ist

Hukum

Didemo, Jaksa Agung Didesak Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

RABU, 29 JANUARI 2020 | 00:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Elemen massa yang menamakan diri  Gerakan Mahasiswa Indonesia (Gema Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Mereka menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus  Novel Baswedan.

Penanganan kasus penembakan yang menewaskan terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 hingga kini masih mangkrak. Padahal, Novel Baswedan sudah berstatus tersangka.

Kasus itu sempat dihentikan setelah terbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.


Koordinator Aksi Yusuf Aryadi mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, maka semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum.  Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus Novel Baswedan.

"Kejaksaan Agung RI harus melanjutkan kasus Novel Baswedan pada saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu," kata Yusuf saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Keberlanjutan proses hukum tersebut, menurut Yusuf, sangat penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap  perkara hukum, tanpa terkecuali. Yusuf juga meminta penanganan kasus ini berjalan di jalurnya tanpa dibungkus kepentingan politik.

"Harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan aneka tipudaya dan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat, " tegasnya.

Untuk itu, Gema Indonesia mendesak agar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu segera diadili. Sehingga, Novel Baswedan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, bila memang benar terbukti melakukan perbuatan tersebut.

"Mengenai kasus di tangan Kejaksaan Agung RI yang melibatkan Novel Baswedan segera dibukakan untuk disidangkan dalam Pengadilan, supaya kasus bisa di selsaikan dengan baik," pungkasnya.

Desakan kasus lama Novel Baswedan agar dibuka kembali juga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis. Ia menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di PN Jakarta Selatan.

Gugatan perdata dilayangkan OC karena ingin kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan kembali dilanjutkan. Persidangan tersebut hingga saat ini masih berjalan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya