Berita

Donny Andy S. Saragih/Net

Nusantara

Gara-gara Kasus Penipuan, Donny Saragih Cuma Jadi Dirut Transjakarta Tiga Hari

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andy S. Saragih resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (27/1) lantaran tersandung kasus penipuan dan sudah menyandang status terpidana.

Praktis, keputusan tegas itu menorehkan jabatan Donny hanya disandang selama tiga hari setelah ditunjuk menggantikan Agung Wicaksono yang mendadak mengundurkan diri pada Kamis (23/1).

Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pencopotan Donny itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Berdasarkan peraturan tersebut dan juga Peraturan Gubernur 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti cakap melakukan perbuatan hukum dengan dituangkan dalam surat pernyataan.

"Walaupun Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (27/1).

Adapun kronologi pencopotan tersebut terjadi saat BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu 25 Januari 2020. BP BUMD kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.

Pada Senin pagi, (27/1) langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," ujar Faisal.

Adapun keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut yakni membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020, menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono, dan mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.

Dengan demikian segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya