Berita

Perdagangan Hewan Liar di China/Net

Dunia

Baru sekarang Pemerintah China Larang Perdagangan Satwa Liar

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 06:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah China akhirnya melarang perdagangan satwa liar hingga epidemik virus corona bisa dibasmi. Larangan itu diberlakukan setelah kuat dugaan bahwa virus corona ditularkan ke manusia melalui pasar hewan di Kota Wuhan.

Pelarangan satwa liar itu berlaku baik di pasar, supermarker, restoran maupun secara online, Minggu (26/1).

Kementerian Pertanian dan Kehutanan China menegaskan, setiap tempat yang membiakkan satwa liar harus diisolasi. Mereka juga melarang kegiatan mengakut satwa liar dengan transportasi.


Anzhong Huang, seorang ahli kesehatan publik di Kementrian Luar Negeri China menyebutkan, jual beli hewan hidup berakar dalam budaya China, meskipun itu ilegal.

Pemerintah mengajak kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan ke nomor hotline jika mengetahui ada perdagangan satwa liar ilegal dan mengenakan sanksi tegas sesuai hukum.

Muncul pertanyaan, apakah peraturan hanya berlaku selama pemerintah memberantas virus corona, lalu akan berlaku kembali, seperti kejadian wabah SARS pada masa lalu.

Direktur Wildlife Conservation Society, Christian Walzer, menyebut peraturan itu merupakan langkah yang harus segera diambil saat ini, dan sebaiknya juga tetap berlaku untuk seterusnya.

"Pelarangan itu harus terus dilakukan, tidak hanya di China, tetapi di negara-negara lain, penjualan satwa liar, mengonsumsi satwa liar, atau memperjualbelikannya,” katanya dalam sebuah pernyataan, mengutip Washington Post, Minggu (26/1).

SARS diduga berasal dari musang palem yang ada di pasar di provinsi Guangdong selatan yang telah  menewaskan lebih dari 750 orang di Tiongkok dan di tempat lain.

Ilmuwan Cina mengatakan wabah virus corona baru menyebar dari Pasar Makanan Laut Huanan di pusat kota Wuhan.

Pemerintah kota telah menutup pasar makanan laut itu pada awal Januari setelah banyak kasus pertama coronavirus muncul pada orang yang bekerja di sana.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya