Berita

Bustami Zainudin (paling kiri)/Ist

Nusantara

Bustami Zainudin: Pemerintah Perlu Keluarkan PP Yang Atur Hutan Adat

RABU, 22 JANUARI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

DPD RI mendesak pemerintah  segera mengeluarkan aturan turunan berupa PP yang mengatur tentang hutan adat, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyatakan, faktanya masih ada dan diakui keberadaannya. Mereka, kata Bustami berhak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Bustami, DPD RI akan mendorong Pemerintah  untuk melindungi masyarakat sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, yang rawan dan rentan dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh pihak luar.


"Agar mereka tidak terpinggirkan di tanah kelahiran. Apalagi UU 41/1999 yang sudah berusia 20 tahun, belum mengantisipasi perubahaan peruntukan hutan yang berada di sekitar dan dalam kawasan hidup masyarakat adat," ungkap Bustami saat menjadi narasumber di Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, (21/1).

Dalam acara bertajuk “Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan”, Bustami menyampaikan pentingnya kebutuhan sumber daya manusia dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan.

DPD RI, tambah Bustami akan mendukung pengadaan polisi khusus hutan dalam jumlah yang memadai, sehingga alih fungsi hutan untuk kepentingan pertambangan, perkebunan dan kebutuhan lain tetap terkontrol dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain SDM kehutanan, DPD RI juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai dan berimbang antara pusat dan daerah terkait dengan penegakan-penegakan hukum di sektor kehutanan.

Diskusi yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menghadirkan Narasumber lainnya, Kustanta Budi Prihatno, Dirjen planologi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan, Hanan A. Razak MS, Anngota DPR RI, dan pembicara lainnya dari LSM dan pengamat kehutanan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Perusahaan Pelaku Transfer Pricing CPO Harus Ditindak Secara Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 | 05:50

Sekeluarga yang Dikenal Dermawan Meninggal saat Glamping di Temanggung

Jumat, 29 Mei 2026 | 05:23

Petani Tembakau dan Cengkeh Soroti RPMK soal Kemasan Rokok

Jumat, 29 Mei 2026 | 04:59

Diduga Tipu Jemaah, Bos Travel Hanania Dipolisikan

Jumat, 29 Mei 2026 | 04:46

Stimulus Sektor Transportasi Bisa Stabilkan Perekonomian Kelas Menengah

Jumat, 29 Mei 2026 | 04:23

Gubernur Sultra: Iduladha Momen Penting Lakukan Introspeksi Diri

Jumat, 29 Mei 2026 | 03:59

Selebgram Terlibat Kasus Penganiayaan Gegara Pengaruh Alkohol

Jumat, 29 Mei 2026 | 03:47

Pemerintah Jangan Kalah Hadapi Korporasi Besar Pelaku Transfer Pricing Ekspor CPO

Jumat, 29 Mei 2026 | 03:27

Pelajar SMP Diringkus Polisi Usai Beli Celurit Lewat TikTok

Jumat, 29 Mei 2026 | 02:59

Adam Alis Beri Sinyal Federico Barba Tetap jadi Andalan Persib

Jumat, 29 Mei 2026 | 02:45

Selengkapnya