Berita

Gelar perkara pengungkapan kasus penipuan berkedok loker/RMOLJabar

Presisi

Tipu-Tipu Modus Loker Di Facebook, Pasutri Beranak Satu Berakhir Di Bui

RABU, 22 JANUARI 2020 | 03:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan (Loker) di media sosial dibongkar jajaran Polres Cimahi.

Mirisnya, aksi tak terpuji ini dilakukan oleh pasangan suami istri beranak satu di Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, modus kasus penipuan yang dilakukan pasutri bernama Intriyana Khautsar alias Rian dan Mirnawati alias Mirna, yakni dengan cara mengunggah Loker untuk menjadi distributor handphone di Facebook.

“Nah dari modus ini, korban diiming-imingi pekerjaan sebagai distributor. Korban yang melihat berminat, kemudian chatting, lalu diajak ketemuan (oleh kedua tersangka),” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/1).

Korban yang tertarik kemudian diminta menyiapkan berbagai dokumen, seperti ijazah terakhir, KTP, KK, serta SKCK agar aksi mereka seolah-olah benar.

Aksi mereka dibilang lihai. Setelah syarat dipenuhi, korban kemudian dibawa ke RSUD Cibabat untuk melakukan medical check up. Namun, saat di RSUD tersebut barang-barang berharga seperti handphone, jam tangan, perhiasan, hingga sepeda motor milik korban digasak keduanya.

“Saat di rumah sakit, korban diperintahkan untuk menitipkan barangnya ke tersangka, kemudian tersangkanya kabur. Bahkan tersangka ini juga langsung menghapus jejak dengan cara mengganti nomor dan Facebook,” paparnya.

Tidak hanya di Kota Cimahi, tersangka penipuan loker bodong ini pun telah melancarkan aksinya di kota lain, seperti Sukabumi, Bandung, Subang, Cianjur, dan Bogor sebelum akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kabupaten Purwakarta pada Desember 2019 lalu.

“Tersangka mengaku sudah 14 kali melakukan perbuatannya dengan jumlah korbannya lebih dari 20 orang. Tapi kami duga masih banyak korban lain,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka Rian mengaku nekat menipu lantaran terinspirasi dari berbagai modus penipuan di medsos.

“Memang selama ini kerjaan saya sebagai calo pekerjaan, jadi dari situ saya kepikiran nipu lewat Facebook. Kalau uangnya buat sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya