Berita

Helmy Yahya/Net

Politik

Gara-gara Tayangan Liga Inggris, Salah Satu Alasan Helmy Yahya Dipecat

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tayangan Liga Inggris, disinyalir sebagai salah satu alasan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI. Sebab, dari tayangan Liga Inggris itu, TVRI harus mengeluarkan uang banyak dan "tekor" hingga menghutang.

Begitu disampaikan Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Mulanya, Pamungkas mengatakan bahwa Helmy Yahya tak memberikan surat jawaban terkait program asing dengan TVRI.


"Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar," ujar Pamungkas.

Mendengar pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri selaku pimpinan rapat menanyakan perihal tayangan yang dimaksudkan oleh Pamungkas.

"Sebentar saya potong. Program apa yang berbiaya besar karena kami tidak tahu?" tanya Kharis.

"Liga Inggris, kemudian ada badminton," jawab Pamungkas.

Pamungkas mengurai, Liga Inggris merupakan program yang bisa memicu TVRI gagal bayar hingga menciptakan utang. Bahkan, ia menganalogikan seperti potensi gagal bayar sama halnya dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," ujar Pamungkas.

"Bahwa tayangan luar negeri itu sangat pelik dalam kontrak-kontraknya karena menyangkut hak kalau terjadi perdebatan dan sebagainya," sambungnya.

Gonjang-ganjing TVRI ini bermula saat beredarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI 3/2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK tersebut tertulis Helmy dinyatakan dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Namun, SK tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy dari Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat balasan dan menyatakan bahwa SK tersebut dinilai cacat hukum dan tak berdasar.

Melalui SK itu juga, Dewas TVRI menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya